Download PERMENKES NOMOR 7 TAHUN 2021

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama terdiri atas:

  1. untuk praktik dokter, praktik dokter gigi, dan

    praktik dokter layanan primer harus memiliki:

    1. Surat Izin Praktik (SIP);
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. perjanjian kerja sama dengan laboratorium,

      apotek, dan jejaring lainnya;

    4. surat pernyataan kesediaan mematuhi

      ketentuan yang terkait dengan Jaminan

      Kesehatan Nasional; dan

    5. bukti pelaporan pengukuran indikator

      nasional mutu pelayanan kesehatan.

  2. untuk Puskesmas atau yang setara harus

    memiliki:

    1. surat izin operasional;
    2. Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter

      gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;

    3. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
    4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
    5. sertifikat akreditasi.
  3. untuk klinik pratama atau yang setara harus

    memiliki:

    1. surat izin operasional;
    2. Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter

      gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;

 

Download PERMENKES 7 Tahun 2021

About WebDokter ID

Web Dokter ID email: webdokterid@gmail.com

View all posts by WebDokter ID →