(1) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama terdiri atas:
- untuk praktik dokter, praktik dokter gigi, dan
praktik dokter layanan primer harus memiliki:
- Surat Izin Praktik (SIP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- perjanjian kerja sama dengan laboratorium,
apotek, dan jejaring lainnya;
- surat pernyataan kesediaan mematuhi
ketentuan yang terkait dengan Jaminan
Kesehatan Nasional; dan
- bukti pelaporan pengukuran indikator
nasional mutu pelayanan kesehatan.
- untuk Puskesmas atau yang setara harus
memiliki:
- surat izin operasional;
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter
gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
- surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- sertifikat akreditasi.
- untuk klinik pratama atau yang setara harus
memiliki:
- surat izin operasional;
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter
gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
Download PERMENKES 7 Tahun 2021

